Kamis, 29 Desember 2016

Penilaian Akreditasi Puskesmas Citangkil

Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan.

Akreditasi Puskesmas yang termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 75 Tahun 2014, pada Pasal 39 tentang Akreditasi, yaitu Dalam upaya peningkatan mutu Puskesmas, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

Akreditasi menilai Puskesmas di bidang Administrasi dan Manajemen (Admen), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).

Puskesmas Citangkil mempunyai Nilai-nilai CINTA (Cepat, Inovatif, Nyaman, Transparan, dan Akuntabel), dan Budaya Kerja SEHATI (Santun, Empati, Handal, Aman, Tangguh, dan Integritas) serta Motto Pelayanan Prima untuk Masyarakat.

Penilaian Akreditasi Puskesmas Citangkil oleh Komisi Akreditasi FKTP yang menugaskan Tim Surveior Akreditasi FKTP dilaksanakan pada tanggal 22 - 24 Desember 2016. Puskesmas Citangkil selalu berusaha untuk selalu meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Citangkil, karena penilaian Akreditasi Puskesmas merupakan langkah awal Puskesmas Citangkil untuk semakin meningkatkan mutu dan pelayanannya.









Kamis, 15 Desember 2016

Penyuluhan kesehatan pada anak prasekolah di Kelas Ibu Balita

Penyuluhan kesehatan pada anak prasekolah di Kelas Ibu Balita bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan guru dan orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga guru dan orang tua semakin memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anaknya setiap waktu serta anak prasekolah dapat tumbuh dan berkembang secara optimal menjadi generasi yang berkualitas.





Minggu, 25 September 2016

Perjanjian Kerjasama UPTD Puskesmas Citangkil tentang Usaha Kesehatan Sekolah

Perjanjian Kerjasama (MoU) antara UPTD Puskesmas Citangkil dengan SDN Delingseng Kecamatan Citangkil tentang Usaha Kesehatan Sekolah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Citangkil dan Kepala Sekolah SDN Delingseng pada tanggal 22 September 2016, sudah terbentuk konselor teman sebaya (peer counselor) dari siswa/siswi kelas 4 dan kelas 5 sebanyak 16 orang.
Pada tanggal 24 September 2016 ditandatangani pula Perjanjian Kerjasama (MoU) antara UPTD Puskesmas Citangkil dengan MAN 1 Kota Cilegon Kecamatan Citangkil, dan terbentuknya konselor teman sebaya (peer counselor) dari siswa/siswi kelas 10 dan kelas 11 (jumlah ada 13 kelas) sebanyak 52 orang.
Dengan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan semakin meningkatnya peran lintas sektor khususnya pihak sekolah dan siswa/siswi beserta orangtuanya dalam pengetahuan kesehatan, sehingga tercapainya peningkatan derajat kesehatan dan tercapainya perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah.




Kamis, 04 Agustus 2016

Simulasi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

UPTD Puskesmas Citangkil mengadakan simulasi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cilegon dan bertempat di Lapangan Kecamatan Citangkil, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Citangkil dan jaringannya dalam menggunakan APAR.
Diharapkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu kebakaran ringan di lingkungan kerja Puskesmas atau jaringannya, petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Citangkil dan jaringannya dapat menanggulanginya.

Simulasi APAR termasuk dalam agenda program Kesehatan Kerja UPTD Puskesmas Citangkil, karena aktivitas sehari-hari petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Citangkil dan jaringannya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berhubungan dengan listrik dan api, seperti sterilisasi alat kesehatan, pemeriksaan sediaan Laboratorium dengan spiritus, penggunaan komputer, dan pemakaian listrik lainnya yang beresiko terjadinya kebakaran.    





Kamis, 31 Maret 2016

Perjanjian Kerjasama antara UPTD Puskesmas Citangkil dengan KUA Kecamatan Citangkil

        Perjanjian Kerjasama antara UPTD Puskesmas Citangkil dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kecamatan Citangkil No. 800/009/TU tentang Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Pemeriksaan Kesehatan pada Calon Pengantin, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 01 Februari 2016 di KUA Kecamatan Citangkil yang bertempat di Jl. Ir. Sutami KM.3 Link. Karang Tumaritis Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
        Perjanjian Kerjasama ini mempunyai maksud untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin tentang kesehatan reproduksi, deteksi dini penyakit menular seksual, pencegahan komplikasi kehamilan, persalinan, dan perencanaan kesehatan keluarga.
      Sedangkan tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan penyakit menular seksual, menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi serta kecacatan lahir pada anak, selain itu memberikan kemudahan pelayanan kesehatan pada calon pengantin.